E-Filing - Mau Lapor Spt Tahunan Langsung Online 2018, Ini Cara Gampangnya
Cara Daftar Pajak Online - Pajak yaitu iuran wajib bagi setiap penduduk dipakai buat kepentingan masyarakat umum juga pemerintah. Ini sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur Undang-Undang".
Sekarang, setiap wajib pajak dipermudah untuk memberikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara pribadi pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Kaprikornus kapanpun sanggup menciptakan SPT Tahunan.
Memungkinkan bagi beberapa orang masih bertanya apa yang dimaksud dengan e-Filing? kemudian kalau mau melaporkan SPT Tahunan Pribadi bagaimana caranya. Sebagai materi rujukan simak ini!
Electronic filing atau E-filing pajak yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh dengan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral pajak (DJP) Online. Mencakup pengertian e-Filing yaitu mempermudah wajib pajak dalam mendaftar.
Untuk mendaftar dan mengisi pelaporan pajak online atau SPT Tahunan orang pribadi, maka harus mempunyai efin terlebih dahulu. Jika anda galau apa itu e-FIN pajak? kemudian bagaimana mendapatkannya?. Sedikit kami bahas sebelum berbicara perihal income tax formulir SPT Tahunan.
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak semoga sanggup melaksanakan transaksi lewat online dengan DJP. Intinya untuk sanggup lapor SPT Tahunan Pribadi Online, kau harus mempunyai EFIN terlebih dahulu.
Untuk wajib pajak pribadi, langkah yang harus dilakukan semoga mendapatkan e-FIN.
Anda harus mengunduh/ download formulir aktivasi EFIN. Silahkan klik: Download formulir e-Fin.
Setelah terunduh, bawa ke KPP semoga petugas mengisi kolom EFIN tersebut.
Saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan membawa Formulir e-FIN, pastikan juga membawa:
Baca Juga:
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari kantor KPP terdekat, saatnya Anda mengaktivasikannya, dengan mengunjungi website DJP. untuk memudahkan klik: DJP Online
Silahkan masuk akun email Anda untuk mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Pada kotak masuk email, lihat dan pincet tautan dari DJP dan selajutnya ganti kata sandi kamu.
Disana Anda harus menciptakan akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi kemudian daftarkan EFIN tersebut di Pajak Online.
Tahapan aktifasi EFIN telah selesi, maka selanjutnya Anda sanggup daftar pajak secara online.
Sebagai materi referensi, untuk SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak terdapat Formulir 1770 S & Formulir 1770 SS. Deangan keterangan: SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dan penghasilan kurang dari itu maka mengisi Formulir 1770 SS.
Sebelum mengisi SPT tahunan pribadi baik itu Formulir 1770 S atau SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/ SPT 1770 S, Anda harus mempersiapkan beberapa data dari dokumen-dokumen berikut:
Formulir 1721 A1 atau A2 sanggup diminta kepada pemberi kerja Anda. Ini berfungsi untuk panduan data dari formulir yang akan dilaporkan pada ketika mengakses e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak/ DJP Online.
Untuk arti dan maksud dari nomor E Fin pajak telah kami bahas diatas. Jika masih belum jelas, pada dasarnya E Fin adalah nomor identifikasi WP dari DJP untuk melaksanakan e-filing atau lapor pajak online.
Data penghasilan, berupa harta kalau mempunyai maupun kewajiban atau utang, harta. Maksud penghasilan disini yaitu pendapatan dari luar pekerjaan tetap. Data-data ini perlu semoga mempermudah mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Bila Anda mempunyai penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut semoga Anda sanggup mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Panduan pada Tutorial e-Filing ini saya buat menurut pengalaman pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. Menurut saya, cara mengisi SPT Tahunan Pribadi atau e-Filing SPT tahunan orang pribadi di aplikasi OnlinePajak lebih mudah, cepat juga gratis.
Info: bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan yaitu setiap tanggal 31 Maret.
Tetapi untuk ketika ini, saya berikan cara mengisi SPT Tahunan pribadi dengan mengunjungi:
https://djponline.pajak.go.id/
Untuk cara masuk atau login ke DJP Online silahkan klik: MASUK AKUN
Pada halaman DJP Online Login:
Catatan: Ketika mengalami susah masuk DJP Online, secara umum hambatan susah masuk akun ini terjadi alasannya yaitu Jaringan Internet, Password/ Kata sandi, NPWP, atau instruksi kemanan yang tidak sesuai, terakhir situs pajak sedang ramai dikunjungi.
Itulah penyebab kenapa tidak sanggup masuk ke DJP Online, jadi untuk mengatasi duduk kasus tidak sanggup masuk ini, pastikan yang saya sebutkan diatas di cek kembali semoga kalau masih tidak sanggup silahkan konsultasikan pada petugas.
Pada laman tersebut juga memberikan untuk mengatasi:
Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
Pada tampilan E-Filing SPT, Klik Buat SPT
Di sana Anda harus menjawab pertanyaan:
Langkah kedua:
Isi daftar pemotongan/pemungutan untuk PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik Tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut. Seprti dibawah ini:
Untuk mengisi kolom diatas persiapkan bukti potong yang sudah dimiliki. Apabila anda telah selesai Klik simpan.
Langkah ketiga:
Isi Harta simpulan Pada tahun, dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom instruksi harta untuk memilih jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan brand dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik langkah berikutnya.
Pada lampiran II, Anda harus mengisi lengkap:
Setelah lampiran pada formulir spt tahunan orang pribadi dilengkapi, klik langkah berikutnya.
Langkah keempat:
Disini Anda harus melengkapi:
A. Penghasilan Neto.
Catatan: Apabila Anda mempunyai penghasilan luar negeri maka silahkan isi.
B. Penghasilan Kena Pajak.
C. PPh Terutang.
D. Kredit Pajak.
E. PPh Kurang/Lebih Bayar.
F. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.
Setelah anda menuntaskan semua langkah-langkah pengisian formulir SPT Tahun, akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala kesudahannya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas yaitu benar, lengkap, jelas.
Centang: Setuju/ Agree
Sampai disini belum selesai Anda melaksanakan cara lapor pajak online, alasannya yaitu masih harus mengecek email masuk.
Kemudian pada layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil instruksi verifikasi untuk meminta instruksi verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman instruksi verifikasi. pilih Email kemudian klik OK.
Apabila telah muncul notifikasi informasi bahwa token telah dikirim ke email anda, silakan cek kotak masuk untuk email.
Karena pada tutorial ini saya memakai GMail, maka harus masuk email Gmail. Maka pada kotak masuk di akun GMail menyerupai ini:
Sebenarnya tidak ada bedanya walaupun Anda memakai layanan lainnya menyerupai Yahoo Mail, dll yang terpenting tidak mengalami duduk kasus login atau tidak sanggup dibuka. Jika mengalami hal itu sebaiknya mencoba membuka terlebih dahulu. Silahkan duduk kasus Yahoo tidak mengenali ID dengan cara mengatasi yahoo tidak sanggup dibuka ini.
Lalu, masukkan instruksi verifikasi yang terdapat pada email ke dalam kolom instruksi verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Semua ini sanggup Anda lakukan untuk djp online npwp sudah terdaftar, apa bila npwp belum terdaftar, harus daftar terlebih dahulu.
Penting: Dalam menciptakan juga mengisi dan melaporkan e spt pph 21 satu tahun pajak, sebaiknya mengisi dengan teliti semoga nihil dari kesalahan pelaporan e spt pph 21.
Mengisi SPT tahunan orang pribadi dengan lapor pajak setahun sekali, memang gampang bagi mereka yang memahaminya, jadi pola masalah pengisian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi 1770 S ini kami sajikan buat Anda yang membutuhkannya.
Semoga sanggup membantu wajib pajak yang berniat untuk melaporkan e spt pph 21.
Sekarang, setiap wajib pajak dipermudah untuk memberikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara pribadi pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Kaprikornus kapanpun sanggup menciptakan SPT Tahunan.
Memungkinkan bagi beberapa orang masih bertanya apa yang dimaksud dengan e-Filing? kemudian kalau mau melaporkan SPT Tahunan Pribadi bagaimana caranya. Sebagai materi rujukan simak ini!
Apa itu e-Filing
Electronic filing atau E-filing pajak yaitu suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh dengan real time melalui internet pada website Direktorat Jendral pajak (DJP) Online. Mencakup pengertian e-Filing yaitu mempermudah wajib pajak dalam mendaftar.
Untuk mendaftar dan mengisi pelaporan pajak online atau SPT Tahunan orang pribadi, maka harus mempunyai efin terlebih dahulu. Jika anda galau apa itu e-FIN pajak? kemudian bagaimana mendapatkannya?. Sedikit kami bahas sebelum berbicara perihal income tax formulir SPT Tahunan.
e-FIN atau Electronic Filing Identification Number yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak semoga sanggup melaksanakan transaksi lewat online dengan DJP. Intinya untuk sanggup lapor SPT Tahunan Pribadi Online, kau harus mempunyai EFIN terlebih dahulu.
Cara Mendapatkan e-FIN
Untuk wajib pajak pribadi, langkah yang harus dilakukan semoga mendapatkan e-FIN.
1. Download dan Isi Formulir e-FIN
Anda harus mengunduh/ download formulir aktivasi EFIN. Silahkan klik: Download formulir e-Fin.
Setelah terunduh, bawa ke KPP semoga petugas mengisi kolom EFIN tersebut.
2. Ajukan Formulir e-FIN
Saat mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan membawa Formulir e-FIN, pastikan juga membawa:
- Formulir aktivasi EFIN pajak yang tadi di unduh.
- Fotokopi dan orisinil KTP bagi WNI atau KITAS (KITAP) bagi Warga negara asing.
- NPWP baik itu orisinil dan Fotokopi.
- Alamat email aktif. Akun email ini boleh memakai email kantor, maupun email dari layanan gratis, menyerupai GMail, Yahoo, dll. Apabila belum punya, sebaiknya daftar/ buat akun email gres terlebih dahulu.
Baca Juga:
- GMAIL - APA ITU GMAIL, DAFTAR, MASUK DAN HAPUS AKUN
- Menggabungkan Gmail, Hotmail dan Yahoo Mail Di Android
- Buat Akun GMail - Cara Mendaftar Email GMail Baru Lewat Hp
3. Lakukan Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari kantor KPP terdekat, saatnya Anda mengaktivasikannya, dengan mengunjungi website DJP. untuk memudahkan klik: DJP Online
Silahkan masuk akun email Anda untuk mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Pada kotak masuk email, lihat dan pincet tautan dari DJP dan selajutnya ganti kata sandi kamu.
4. Buat Akun
Disana Anda harus menciptakan akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi kemudian daftarkan EFIN tersebut di Pajak Online.
Tahapan aktifasi EFIN telah selesi, maka selanjutnya Anda sanggup daftar pajak secara online.
Sebagai materi referensi, untuk SPT Tahunan Pribadi di Online Pajak terdapat Formulir 1770 S & Formulir 1770 SS. Deangan keterangan: SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dan penghasilan kurang dari itu maka mengisi Formulir 1770 SS.
Cara Mengisi SPT Tahunan: Dokumen untuk Formulir 1770 S / SPT 1770 S serta Formulir 1770 SS / SPT 1770 S
Sebelum mengisi SPT tahunan pribadi baik itu Formulir 1770 S atau SPT 1770 S dan Formulir 1770 SS/ SPT 1770 S, Anda harus mempersiapkan beberapa data dari dokumen-dokumen berikut:
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Formulir 1721 A1 atau A2 sanggup diminta kepada pemberi kerja Anda. Ini berfungsi untuk panduan data dari formulir yang akan dilaporkan pada ketika mengakses e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak/ DJP Online.
2. Siapkan EFIN
Untuk arti dan maksud dari nomor E Fin pajak telah kami bahas diatas. Jika masih belum jelas, pada dasarnya E Fin adalah nomor identifikasi WP dari DJP untuk melaksanakan e-filing atau lapor pajak online.
3. Data penghasilan lainnya (bila ada)
Data penghasilan, berupa harta kalau mempunyai maupun kewajiban atau utang, harta. Maksud penghasilan disini yaitu pendapatan dari luar pekerjaan tetap. Data-data ini perlu semoga mempermudah mengisi SPT Tahunan Pribadi.
Bila Anda mempunyai penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap Anda, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut semoga Anda sanggup mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda dengan mudah.
Cara Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Panduan pada Tutorial e-Filing ini saya buat menurut pengalaman pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S. Menurut saya, cara mengisi SPT Tahunan Pribadi atau e-Filing SPT tahunan orang pribadi di aplikasi OnlinePajak lebih mudah, cepat juga gratis.
Info: bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan yaitu setiap tanggal 31 Maret.
Tetapi untuk ketika ini, saya berikan cara mengisi SPT Tahunan pribadi dengan mengunjungi:
https://djponline.pajak.go.id/
1. Masuk DJP Online
Untuk cara masuk atau login ke DJP Online silahkan klik: MASUK AKUN
![]() |
| Gambar: Tampilan Login DJP Online |
Pada halaman DJP Online Login:
- Masukkan NPWP Anda.
- Masukkan Password.
- Masukkan Kode Keamanan.
- Klik Login.
Catatan: Ketika mengalami susah masuk DJP Online, secara umum hambatan susah masuk akun ini terjadi alasannya yaitu Jaringan Internet, Password/ Kata sandi, NPWP, atau instruksi kemanan yang tidak sesuai, terakhir situs pajak sedang ramai dikunjungi.
Itulah penyebab kenapa tidak sanggup masuk ke DJP Online, jadi untuk mengatasi duduk kasus tidak sanggup masuk ini, pastikan yang saya sebutkan diatas di cek kembali semoga kalau masih tidak sanggup silahkan konsultasikan pada petugas.
Pada laman tersebut juga memberikan untuk mengatasi:
- Lupa password dengan Reset password.
- Daftar apabila belum terdaftar.
- Daftar NPWP kalau belum punya NPWP.
- Belum mendapatkan link aktivasi, ketika mendaftar.
- Atau pribadi kontak Kring Pajak 1 500 200.
2. Profil Akun dan Lapor Pajak
Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
3. Membuat SPT
Pada tampilan E-Filing SPT, Klik Buat SPT
4. Lengkapi Form Pelaporan.
Di sana Anda harus menjawab pertanyaan:
- Apakah Anda menjalankan perjuangan atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan memakai SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol TIDAK tapi kalau memakai SPT 1770 SS klik YA.
- Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak.
- Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
- Anda sanggup memakai formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Saran terbaik, gunakan SPT 1770 S dengan Panduan.
5. Pengisian Formulir SPT Tahunan
Langkah pertama:
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak Anda, pilih status SPT Normal kalau Anda gres pertama kali lapor atau pembetulan apabila sudah pernah melaporkan SPT. Lalu klik Langkah Selanjutnya.
Langkah kedua:
Isi daftar pemotongan/pemungutan untuk PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik Tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut. Seprti dibawah ini:
![]() |
| Gambar: contoh spt tahunan |
Untuk mengisi kolom diatas persiapkan bukti potong yang sudah dimiliki. Apabila anda telah selesai Klik simpan.
Langkah ketiga:
Isi Harta simpulan Pada tahun, dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta, klik tanda panah pada kolom instruksi harta untuk memilih jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor. Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan brand dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik langkah berikutnya.
Pada lampiran II, Anda harus mengisi lengkap:
- Bagian A: Penghasilan yang dikenakan pajak PPh, menyerupai yang saya contohkan diatas
- Bagian B: Harta Pada Akhir Tahun, lihat pada pola langkah ketiga
- Bagian C: Kewajiban/ Utang pada simpulan Tahun.
- Bagian D: Daftar Susunan Anggota Keluarga.
Setelah lampiran pada formulir spt tahunan orang pribadi dilengkapi, klik langkah berikutnya.
Langkah keempat:
Disini Anda harus melengkapi:
A. Penghasilan Neto.
![]() |
| Gambar: contoh spt tahunan 1770 s yang sudah diisi |
B. Penghasilan Kena Pajak.
![]() |
| Gambar: contoh pengisian spt tahunan orang pribadi |
C. PPh Terutang.
D. Kredit Pajak.
E. PPh Kurang/Lebih Bayar.
F. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya.
Setelah anda menuntaskan semua langkah-langkah pengisian formulir SPT Tahun, akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala kesudahannya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas yaitu benar, lengkap, jelas.
Centang: Setuju/ Agree
Sampai disini belum selesai Anda melaksanakan cara lapor pajak online, alasannya yaitu masih harus mengecek email masuk.
Kemudian pada layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil instruksi verifikasi untuk meminta instruksi verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman instruksi verifikasi. pilih Email kemudian klik OK.
Apabila telah muncul notifikasi informasi bahwa token telah dikirim ke email anda, silakan cek kotak masuk untuk email.
Karena pada tutorial ini saya memakai GMail, maka harus masuk email Gmail. Maka pada kotak masuk di akun GMail menyerupai ini:
Sebenarnya tidak ada bedanya walaupun Anda memakai layanan lainnya menyerupai Yahoo Mail, dll yang terpenting tidak mengalami duduk kasus login atau tidak sanggup dibuka. Jika mengalami hal itu sebaiknya mencoba membuka terlebih dahulu. Silahkan duduk kasus Yahoo tidak mengenali ID dengan cara mengatasi yahoo tidak sanggup dibuka ini.
Lalu, masukkan instruksi verifikasi yang terdapat pada email ke dalam kolom instruksi verifikasi kemudian klik kirim SPT.
Berikutnya akan muncul notifikasi info SPT berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Semua ini sanggup Anda lakukan untuk djp online npwp sudah terdaftar, apa bila npwp belum terdaftar, harus daftar terlebih dahulu.
Penting: Dalam menciptakan juga mengisi dan melaporkan e spt pph 21 satu tahun pajak, sebaiknya mengisi dengan teliti semoga nihil dari kesalahan pelaporan e spt pph 21.
Kesimpulan e-Filing: Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Online
Mengisi SPT tahunan orang pribadi dengan lapor pajak setahun sekali, memang gampang bagi mereka yang memahaminya, jadi pola masalah pengisian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi 1770 S ini kami sajikan buat Anda yang membutuhkannya.
Semoga sanggup membantu wajib pajak yang berniat untuk melaporkan e spt pph 21.














