Syarat Dan Cara Pembuatan Skck

 SKCK dibutuhkan untuk banyak sekali macam urusan manajemen ataupun sebagai prasyarat untuk  Syarat Dan Cara Pembuatan SKCK
SKCK dibutuhkan untuk banyak sekali macam urusan manajemen ataupun sebagai prasyarat untuk banyak sekali kebutuhan, contohnya sebagai syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya. SKCK hanya berlaku selama 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan dan sanggup diperpanjang kalau memang diperlukan.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang dulu disebut dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), ialah surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisi perihal catatan seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.

Untuk mendapat SKCK sesungguhnya tidaklah sulit, bahkan sanggup selesai dalam waktu singkat, asalkan tahu mekanisme dan tata cara pembuatan SKCK. Untuk itu, melalui goresan pena ini, akan dibahas bagaimana cara mendapat SKCK. Mulai dari cara mendapat surat pengantar dari kantor kelurahan sampai bagaimana proses pengurusannya di Kantor Polsek atau Polres.

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Baru di Polsek atau Polres


Apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana alur dari pengurusan SKCK? Berikut ini ulasannya.

1. Mempersiapkan Surat Pengantar

Untuk mendapat surat pengantar dari Kelurahan, terlebih dahulu silakan berkunjung ke ketua RT minta dibuatkan surat pengantar ke ketua RW untuk mengurus SKCK. Kemudian dari ketua RW, Anda akan mendapat surat pengantar ke Kelurahan atau Desa untuk keperluan tersebut.

Untuk pengurusan surat pengantar ditingkat Kelurahan atau Desa, biasanya ada biaya manajemen untuk kas kelompok masyarakat atau juga sanggup tanpa biaya alias gratis, tergantung kebijakan Kelurahan atau Desa setempat. Di Kelurahan atau Balai Desa, Anda akan diminta oleh petugas Kelurahan untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan.

Perlu diketahui, surat pengantar dari Kelurahan atau Desa bukanlah syarat mutlak dalam pengurusan pembuatan SKCK. Di beberapa wilayah di Indonesia, Polsek atau Polres tidak mensyaratkan membawa surat pengantar dari Kelurahan. Hal ini dilakukan untuk memberi akomodasi dan kenyamanan masyarakat yang ingin menciptakan SKCK.

2. Mempersiapkan Persyaratan Untuk Proses Pengurusan SKCK

Setelah Anda mendapat surat pengantar dari Kelurahan dan rekomendasi dari kantor Kecamatan, silahkan lengkapi dulu persyaratan dibawah ini sebelum Anda menuju ke kantor Polsek atau Polres.

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
4. Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.

3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres


Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan SKCK di Polsek atau Polres. Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan manajemen PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak sanggup menciptakan SKCK di tingkat Polsek. Untuk itu, silahkan tiba eksklusif ke Polres.

Layanan ini buka setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Silahkan melaksanakan registrasi di loket registrasi bab SKCK, kemudian nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir. Dan proses selanjutnya, ialah pengambilan sidik jari. Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, silahkan tunggu untuk pengambilan SKCK di loket. Jangan lupa siapkan uang pembayaran juga ya.

Perlu diketahui juga, kalau Anda mengurus SKCK di Polres, biasanya proses pengambilan sidik jari sanggup lebih cepat, alasannya prosesnya dilakukan di Polres. Kalau menciptakan SKCK di Polsek, berdasarkan pengalaman, pihak Polsek akan menawarkan surat rekomendasi untuk pembuatan sidik jari di Polres. Jadinya nanti Anda akan pergi ke Polres kemudian balik lagi ke Polsek. Kalau tidak ingin repot, untuk pembuatan SKCK lakukan di Polres

Demikian ulasan perihal syarat dan cara pembuatan SKCK di Polsek atau Polres. Semoga bermanfaat.
Sumber: Biangcara.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel